Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 15:52 WIB
Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono  mengatakan sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan.

"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," katanya.

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir

Ia menyebutkan sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Pemberian sanksi ini, kata Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.

"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," tutur Rusdi.

Ia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan (6-17 Mei 2021).

Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM

"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya.

Sebelumnya digelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan sejumlah kementerian terkait membahas kesiapan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 setelah Idul Fitri 2020 lalu meningkat mencapai 93 persen dan angka kematian mingguan mencapai 63 persen.

Berkaca dari kejadian tahun lalu, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah di lapangan khususnya Idul Fitri 2021 agar berjalan khidmah, aman dan sehat," ucap Rusdi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok agar tetap aman selama Ramadhan hingga lebaran. Termasuk tentang pekerjaan pembangunan jalan yang ada di bawah pengawasan Kementerian PUPR juga ikut dilaporkan perkembangannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI