Suara.com - Polri siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan.
"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," katanya.
Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Ia menyebutkan sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pemberian sanksi ini, kata Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.
"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," tutur Rusdi.
Ia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan (6-17 Mei 2021).
Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya.