Kasus Kapal MV Soul of Luck, Pelindo III Terima Ganti Rugi 5 Juta Dolar AS

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 15:38 WIB
Kasus Kapal MV Soul of Luck, Pelindo III Terima Ganti Rugi 5 Juta Dolar AS
Penjelasan Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto bersama Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto usai menerima ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik perusahaan BUMN itu di Terminal Petikemas Semarang. ANTARA Jatim/HO Pelindo III/AM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelabuhan Indonesia III menerima ganti rugi atas kasus Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Peti Kemas Semarang, Jawa Tengah. Pelindo III memperoleh pembayaran sebesar 5 juta dolar AS.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan, sebab dampak kerugian Pelindo III meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas.

"Pembayaran ganti rugi ini menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019. Dan kami memperoleh apa yang menjadi hak, sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian," kata Boy dalam keterangan pers, hari ini.

Pelindo III memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III

Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pelindo III.

Menurutnya apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

"Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika, namun kami tetap berkomitmen untuk mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara," tutur Priyanto.

MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas pada 14 Juli 2019. Akibatnya, Pelindo III mengalami sejumlah kerugian material pascainsiden tersebut.

Baca Juga: Dirut Pelindo III Dorong Perusahaan Ciptakan Talenta Berkualitas

Namun demikian, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pascakejadian sehingga tidak menggangu proses logistik. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI