Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim tak pernah diberitahu jika dirinya terpapar positif Covid-19 sejak menjalani rapit test antigen hingga dirawat di RS UMMI. Rizieq mengaku baru diberitahu kalau dirinya positif covid sejak 30 November 2020.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Awalnya, Rizieq menyampaikan bahwa dokter yang menanganinya ketika di RS UMMI yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar covid. Rizieq menyebut Nerina hanya menyampaikan tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah corona.
"Beliau mengatakan hanya lakukan penanganan. Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang (menjelaskan) saturnasi tidak normal ada infeksi di paru nah ini semua mengarah kepada Covid," kata Rizieq dalam persidangan.
Baca Juga: Hari Ini, Dokter RS UMMI hingga RSCM jadi Saksi Sidang Kasus Swab Rizieq
Rizieq kemudian menegaskan selama dirinya jalani perawatan di RS UMMI tidak pernah diberitahu dokter mana pun termasuk dokter pendamping kalau dirinya positif Covid-19.
"Tapi pada saat itu belum ada satu dokter pun saya jelaskan di sini termasuk dokter Hadiki. Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya covid tidak ada. Tapi kalau dokter yang mengatakan saya habib hati-hati ini pandemi ini Covid, habib harus jaga diri harus minum obat itu ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengaku baru mengetahui kalau dirinya positif terpapar covid pada 30 November 2020. Itu diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukannya pada 27 November keluar.
"Tapi saya tahu positif Covid setelah ada tes swab PCR itu tanggal 30 November ini penting sekali saya sampaikan," tuturnya.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Baca Juga: Kasatpol PP Bogor Akui Habib Rizieq Shihab Dipidanakan Kesepakatan Bersama
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.