Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran

Rabu, 21 April 2021 | 14:27 WIB
Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto memberikan hormat usai berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengklaim akan segera merampungkan berkas perkara kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas perkara tahap satu kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu dijanjikan akan selesai sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap satu," kata Agus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI