Suara.com - Terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut menggunakan uang korupsi bansos untuk pembayaran sapi kurban hingga pembayaran sewa jet pribadi dalam setiap kunjungan kerjanya.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).
Jaksa KPK itu menyebut Juliari mengeluarkan uang capai Rp 100 juta untuk pembayaran sapi kurban.
"Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta
Selain itu, Juliari juga menggunakan uang korupsi bansos untuk kebutuhan pribadi seperti kunjungan ke daerah-daerah dengan menyewa pesawat lpribadi.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku menteri sosial dan rombongan kementerian sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 180 ribu.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.