Suara.com - Terdakwa Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK atas penerimaan uang lebih dari Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi paket bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juliari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ungkap Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Mendengar jawaban kliennya, tim penasihat hukum Maqdir Ismail pun mengaku telah berdiskusi dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami, tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," tutup Maqdir.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK juga sempat merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.
Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.