Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).
Jaksa KPK menyebut uang-uang korupsi yang diterima Juliari didapatnya melalui dua perantara anak buahnya. Yakni, eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK) Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata Jaksa Nur Aziz dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK pun merinci uang-uang yang diterima Juliari sebesar Rp32,4 miliar itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari P. Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19," ujar Aziz.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.