Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing menggelar testing secara acak di lokasi wisata yang ada di daerah mereka. Hal itu sebagai langkah pendeteksian terhadap penularan Covid-19.
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut ada kekhawatiran terjadinya kerumunan di lokasi wisata kendati di sisi lain pemerintah telah melarang mudik lebaran. Kerumunan itu yang dinilai berpotensi terjadk penularan Covid-19.
"Meminta pemerintah pusat, pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat menggelar testing secara acak, baik rapid test maupun PCR yang ditempatkan di lokasi wisata, sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah meluasnya penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Selain itu Bamsoet meminta pemda mengerahkan Satpol PP untuk membantuk pihak manajemen tempat wisata dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa di lokasi. Serta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata.
Baca Juga: Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya
"Khususnya di tempat wisata dengan mengerahkan sejumlah aparat keamanan yang ditempatkan di beberapa titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpul atau keramaian, guna memastikan protokol kesehatan diterapkan masyarakat secara ketat. Mengingat, masyarakat diprediksi akan melakukan wisata didalam kota selama masa libur Idul Fitri," tutur Bamsoet.
Objek Wisata Lokal Tetap Buka
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan objek wisata lokal dibolehkan tetap beroperasi di saat larangan mudik. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah agar ekonomi tetap tumbuh.
"Jadi kami cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kami harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," kata Muhadjir dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Namun demikian pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kerjasama Menkes dan BPOM dalam Penelitian Vaksin Nusantara
"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ujarnya.
Dengan tetap dibukanya wisata lokal, menurut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan Covid-19.
"Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa Lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan," katanya.
Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah perbedaan dalam kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran 2021 kali ini. Jika pada larangan mudik tahun sebelumnya terjadi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik kali ini terjadi di tengah pembatasan sosial berskala mikro yang tidak seketat pada masa PSBB.
"Sehingga yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Artinya mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh destinasinya, dan dalam momentum yang singkat, yaitu puncak Lebaran pada 6-17 Mei," tuturnya.