Suara.com - Dokter RS UMMI ungkap hanya melakukan pemeriksaan umum seperti CT Scan hingga laboratorium kepada Habib Rizieq Shihab saat tiba di rumah sakit dengan keadaan reaktif covid-19 hasil rapid test Antigen. Dokter tak melakukan tindak lanjut dengan tes swab PCR.
Hal itu disampaikan dr Nerina Mayakartifa ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq kasus swab tes RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Awalnya dr Nerina menceritakan Rizieq sebagai pasien datang ke RS UMMI sekira pukul 12 malam 23 November 2020. Rizieq datang didampingi dr Hadiki Habib dari MER-C yang merupakan juga dokter pendamping.
Dokter Hadiki selaku pendamping Rizieq kemudian melakukan operan --istilah kedokteran yang artinya menyerahkan pasien berserta riwayat penyakitnya-- kepada dr Nerina. Hadiki melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi usai jalani rapid antigen di kediamannya di kawasan Sentul.
Baca Juga: Kasatpol PP Bogor Akui Habib Rizieq Shihab Dipidanakan Kesepakatan Bersama
Istilah terkonfirmasi yang disampaikan Hadiki juga sempat diperdebatkan dalam ruang sidang oleh majelis hakim dan saksi. Nerina menyampaikan istilah terkonfirmasi dalam covid yakni seseorang yang sudah jalani tes PCR hasilnya positif.
"Tapi kalau pakai definisi kedokteran apakah maksudnya terkonfirmasi?," tanya Hakim.
"Begini ya mulia kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR," jawab dr Nerina.
Kemudian majelis hakim menanyakan hasil swab PCR terhadap Rizieq kala itu. Namun, Nerina menjawab kala itu pihak Rizieq mengaku tak membawa hasil tesnya.
Nerina yang mendengar laporan Rizieq disebut terkonfirmasi kemudian hanya melakukan tes kesehatan secara umum yakni pemeriksaan laboratorium dan CT Scan Toraks.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Swab Test RS UMMI Hari Ini
"Jadi pada saat operan beliau mengatakan ini sudah terkonfirmasi kemudian saya bertanya mana hasilnya? Jawabnya tidak dibawa. Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau tetapi saya melengkapi seluruh pemeriksaan saya periksa kemudian saya cek laboratorium saya CT scan toraks semua hasil itu memang mendukung," kata dr Nerina.
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi kembali kepada dr Nerina sebagai orang pertama melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq soal apakah dilakukan tes swab PCR atau tidak terhadap Rizieq. Nerina menjawab tidak ada tes.
"Tidak (dilakukan tes PCR) karena sudah (ada kata-kata) terkonfirmasi," tutur dr Nerina.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya.
Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.