Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, Rabu (21/4/2021) hari ini. Angin akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Kami periksa Angin Prayitno Aji dalam kapasitas saksi," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikro saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain Angin, penyidik antirasuah turut memanggil Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT. Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh KPK.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.
Baca Juga: Berlanjut, KPK Juga Geledah Ruang Kerja Wali Kota Tanjung Balai
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai dugaan korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.
Baca Juga: Dewas Desak Pimpinan KPK Usut Kebocoran Informasi Kasus Ditjen Pajak
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Sudah dilakukan penggeledahan dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar kami bersinergi,” kata Alexander.