Hari Ini, Dokter RS UMMI hingga RSCM jadi Saksi Sidang Kasus Swab Rizieq

Rabu, 21 April 2021 | 10:18 WIB
Hari Ini, Dokter RS UMMI hingga RSCM jadi Saksi Sidang Kasus Swab Rizieq
Enam dokter yang dihadirkan sebagai saksi kasus tes swab Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) ini. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan enam dokter sebagai saksi kasus Rizieq. 

Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengonfirmasi kepada jaksa soal berapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Jaksa kemudian menjawab bahwa pihaknya bakal menghadirkan sebanyak 6 orang saksi.

"Izin ya mulia kami menghadirkan enam orang saksi," kata jaksa dalam persidangan. 

Baca Juga: Kasus Petamburan dan Megamendung, Rizieq Bakal Jalani Sidang Kamis Lusa

Para saksi pun kemudian dihadirkan. Mereka kemudian menyatakan bersedia untuk beri kesaksian dan diambil sumpahnya di ruang persidangan. 

Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib. 

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Ogah Pusing Kasus Jozeph Penghina Nabi, Kubu Rizieq: Orang Numpang Tenar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI