Bongkar Prostitusi Online Pijat Plus-plus, Polisi Sita Duit hingga Pelumas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 09:31 WIB
Bongkar Prostitusi Online Pijat Plus-plus, Polisi Sita Duit hingga Pelumas
Sebagai ILUSTRASI: Remaja perempuan yang diduga terlibat prostitusi online saat diamankan di Polsek Sungai Pinang [SuaraKaltim.id/Jifran]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online melalui media sosial, dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, dan berhasil menangkap seorang muncikarinya.

"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, kasus prostitusi online yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Baca Juga: Diiming-imingi Rp 500 Ribu, Sejumlah Pelajar Terjebak Prostitusi Online

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Apartemen Bogor Valley

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI