Pakar Hukum UGM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bikin Tamat KPK

Rabu, 21 April 2021 | 08:31 WIB
Pakar Hukum UGM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bikin Tamat KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alih status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi menjadi Aparatur Negeri Sipil atau PNS dinilai akan membuat komisi antirasuah itu selesai. KPK dipandang tidak lagi independen, seiring pegawainya yang dilantik menjadi ASN pada Juni mendatang.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alih status ASN itu menjadi salah satu faktor yang membuat KPK tamat. Imbas ketentuan dari Undang-Undang KPK yang baru itu, membuat keberadaan KPK dirasa sudah berakhir. Kendati belum mati total, KPK saat ini tengah sekarat.

"Di internal teman-teman KPK di internal itu masih berdenyut ya karena memang peran satu dua orang yang masih mau melakukan perlawanan.Tapi saya termasuk yang mengatakan tinggal tunggu waktu, Juni sampai sekitar Oktober mereka akan khatam semua. Kenapa? Karena mereka akan diratakan dengan ASN," kata Zainal dalam diskusi daring yang ditayangkan kanal YouTube LP3ES Jakarta pada Senin (19/4/2021).

Menurut Zainal, dengan alih status menjadi ASN membuat penyidik tidak lagi independen, melainkan penyidik PNS atau PPNS. Jika sudah begitu maka pengawasannya dipegang oleh Polri, dalam hal ini Korwas PPNS.

"Mereka menginduknya ke sana nanti, pengawasannya oleh Korwas dan itu membuat KPK sebenarnya khatam," kata Zainal.

Zainal mengaku bahkan berani membangun narasi bahwa lebih baik KPK yang ada saat ini dibubarkan, kemudian diganti kembali dengan lembaga anti korupsi yang baru.

"Saya termasuk yang membangun narasi itu, bubarkan saja dengan KPK yang sekarang, KPK yang sebenarnya ya ada dan tiadanya itu tidak terlalu penting. Saya mau katakan begitu," ujar Zainal.

"Mending narasi kita bangun yang baru. Bahkan kalau perlu kita tagih siapapun yang menjadi pemimpin ke depan itu harus membuat KPK yang baru," tandasnya.

Alih Status jadi ASN

Baca Juga: Makin Banyak Polisi Jadi Pegawai KPK, Sekarang Tambah 8 Orang di Penindakan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 1.362 pegawai lembaga anti rasuah yang saat ini sedang berproses beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan itu berlaku baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI