Suara.com - Alih status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi menjadi Aparatur Negeri Sipil atau PNS dinilai akan membuat komisi antirasuah itu selesai. KPK dipandang tidak lagi independen, seiring pegawainya yang dilantik menjadi ASN pada Juni mendatang.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alih status ASN itu menjadi salah satu faktor yang membuat KPK tamat. Imbas ketentuan dari Undang-Undang KPK yang baru itu, membuat keberadaan KPK dirasa sudah berakhir. Kendati belum mati total, KPK saat ini tengah sekarat.
"Di internal teman-teman KPK di internal itu masih berdenyut ya karena memang peran satu dua orang yang masih mau melakukan perlawanan.Tapi saya termasuk yang mengatakan tinggal tunggu waktu, Juni sampai sekitar Oktober mereka akan khatam semua. Kenapa? Karena mereka akan diratakan dengan ASN," kata Zainal dalam diskusi daring yang ditayangkan kanal YouTube LP3ES Jakarta pada Senin (19/4/2021).
Menurut Zainal, dengan alih status menjadi ASN membuat penyidik tidak lagi independen, melainkan penyidik PNS atau PPNS. Jika sudah begitu maka pengawasannya dipegang oleh Polri, dalam hal ini Korwas PPNS.
Baca Juga: Makin Banyak Polisi Jadi Pegawai KPK, Sekarang Tambah 8 Orang di Penindakan
"Mereka menginduknya ke sana nanti, pengawasannya oleh Korwas dan itu membuat KPK sebenarnya khatam," kata Zainal.
Zainal mengaku bahkan berani membangun narasi bahwa lebih baik KPK yang ada saat ini dibubarkan, kemudian diganti kembali dengan lembaga anti korupsi yang baru.
"Saya termasuk yang membangun narasi itu, bubarkan saja dengan KPK yang sekarang, KPK yang sebenarnya ya ada dan tiadanya itu tidak terlalu penting. Saya mau katakan begitu," ujar Zainal.
"Mending narasi kita bangun yang baru. Bahkan kalau perlu kita tagih siapapun yang menjadi pemimpin ke depan itu harus membuat KPK yang baru," tandasnya.
Alih Status jadi ASN
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Milik Tersangka Korupsi, Ini Langkah Dewas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 1.362 pegawai lembaga anti rasuah yang saat ini sedang berproses beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan itu berlaku baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Firli mengatakan pihaknya pada Rabu pagi ini sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka proses alih status pegawai. Adapun sebanyak 1.031 pegawai sudah melaksanan proses alih status, sementara 318 pegawai lainnya baru akan melakukan ujian pada siang ini.
"Di samping itu BKN juga telah menetapkan bagi yan belum melaksanakan kegiatan baik kemarin maupun hari ini, berupa assesment wawasan kebangsaan akan dilaksanakan pada 16 maret 2021. Assesment kebangsaan ini dianggap perlu dan dianggap menjadi hal yang penting karena memang assesment kebangsaan adalah syarat mutlak menjadi ASN dan dilaksanakn oleh BKN," kata Firli dalam paparan saat rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Sedangkan terkait prosedur peralihan status pegawai Firli memberi sejumlah penjelasan.
"Pertama kami melakukan persiapan bekerja sama dengan BKN pada Februari 2021, pelaksanaan Maret sampai April 2021, persiapan administrasi kepegawaian Mei 2021."
Dari sejumlah tahapan prosedur, diketahui nantinya secara resmi pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
"Dan insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli.