Ingat! Hasil Swab Negatif Tak Bisa Jadi Modal Mudik Lebaran

Rabu, 21 April 2021 | 06:49 WIB
Ingat! Hasil Swab Negatif Tak Bisa Jadi Modal Mudik Lebaran
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) memberi arahan Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Batam, Kepri, Senin (19/4). (Dok BNPB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa surat keterangan negatif Covid-19 dari dokter belum tentu bebas Covid-19, sehingga tak bisa jadi modal untuk mudik lebaran.

Doni menjelaskan, seseorang yang telah dinyatakan negatif Covid-19 masih bisa tertular dalam perjalanan jika nekat mudik.

"Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif Covid-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kota Banda Aceh, Selasa (20/4/2021).

Dia menyebut benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara, menjadi tempat penularan potensial yang bisa meningkatkan kasus Covid-19.

Baca Juga: Pantau Larangan Mudik ASN Tulungagung, Akan Diabsen Pakai Video Call

"Mereka sudah negatif Covid-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar mereka menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif Covid-19,” jelasnya.

Jika terpapar di perjalanan, mereka berpotensi menularkannya ke keluarga di kampung halaman, sehingga rantai penularan semakin meluas dan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” tegasnya.

Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Baca Juga: Curi Start, Pemkot Solo Larang Mudik Lebaran Pada 1 Mei

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI