Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Swab Test RS UMMI Hari Ini

Rabu, 21 April 2021 | 06:13 WIB
Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Swab Test RS UMMI Hari Ini
Sidang kasus tes swab Rizieq Shihab yang menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU.

"Sidang lanjutan (Habib Rizieq) Rabu 21 April 2021 untuk pemeriksaan saksi masih dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu.

Pada sidang sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Tak hanya Bima, ada juga Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno hingga Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah.

Sementara itu belum pada hari ini jaksa bakal menghadirkan berapa orang saksi. Termasuk pula belum diketahui siapa saja yang menjadi saksi hari ini.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Satpol PP, Habib Rizieq Dipidanakan Kesepakatan Bersama

Adapun Rizieq masih akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Tak hanya Rizieq, mantunya yakni Habib Hanif Alatas juga hari ini jalani sidang dengan perkara dan agenda serupa.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI