Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Dari data tersebut dipastikan tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai nama asli yang bersangkutan.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Atas hal itu, Ramadhan menyampaikan bahwa Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph jika red notice yang diajukan oleh Sekretariat NCB Indonesia telah diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Perancis. Meskipun, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.