Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Jozeph mengklaim telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia sehingga merasa kebal hukum alias tidak bisa diproses oleh Polri atas perbuatannya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun alias tidak mengenal asal-usul kewarganegaraannya. Selagi tindak pidana itu dilakukan oleh pelaku di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Hukum pidana itu berlaku bagi siapapun (tidak mengenal warga negara) yang melakukan tindak pidana di wilayah yuridiksi Indonesia dan di kapal atau pesawat, serta kedutaan besar ataupun perwakilan Indonesia di luar negeri," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Sementara, jika Jozeph benar-benar telah mencabut status kewarganegaraannya maka pemerintah menurut Fickar bisa meminta kepada negara yang bersangkutan untuk mempersona-gratakan, mengusir dan menyerahkannya ke Indonesia. Terlebih jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph saat dia masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir
"Ini bisa dilakukan karena waktu orang tersebut melakukan tindak pidana masih WNI. Sehingga, hukum pidana Indonesia tetap berlaku," ujarnya.
Sedangkan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph di luar negeri dengan status sebagai WNI itu juga tetap bisa diproses. Dia menjelaskan, setiap WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia, KUHAP menentukan dapat diadili di Indonesia dalam hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Dipastikan Masih WNI
Polri sebelumnya telah memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia berkewajiban untuk mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Dari data tersebut dipastikan tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai nama asli yang bersangkutan.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Atas hal itu, Ramadhan menyampaikan bahwa Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph jika red notice yang diajukan oleh Sekretariat NCB Indonesia telah diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Perancis. Meskipun, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.