Suara.com - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pendapat tersebut disampaikan Anto menanggapi viralnya cuitan seorang nasabah di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.
"Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut," kata Anto saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
"Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," sambungnya.
Anto menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.
"Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," ujar Anto.
Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut," tuturnya.
Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta OJK Evaluasi Produk Asuransi Berbasis Investasi
"Tapi prinsipnya kalau OJK, kalau ada masalah dengan industri jasa keuangan, nasabah atau debitur itu bisa melakukan pengaduan. Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.