Supaya Tak Dikeroyok, Debt Collector Jangan Tarik Kendaraan di Jalan

Selasa, 20 April 2021 | 17:54 WIB
Supaya Tak Dikeroyok, Debt Collector Jangan Tarik Kendaraan di Jalan
Lokasi debt collector nyemplung di kali Ciliwung gegara dikejar warga karena disangka maling di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para penagih utang (debt collector) diimbau tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor di area publik, seperti tepi jalan, karena bisa mengancam keselamatan mereka sendiri.

"Di pinggir jalan ada diteriaki maling, ada yang diteriaki rampok itu yang kami antisipasi," kata Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom, Selasa (20/4/2021).

Dan kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penarikan sepeda motor atau mobil secara paksa di area publik diminta segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

"Silakan serahkan ke kepolisian terdekat untuk dilakukan mediasi. DIlakukan mediasi antara pihak ketiga dan masyarakat yang mengalami kegiatan penagihan dan semacamnya," kata Maulana.

Baca Juga: Nyebur ke Kali Ciliwung Takut Dimassa, Debt Collector 20 Menit Berenang

Masyarakat diminta jangan main hakim sendiri ketika berhadapan dengan debt collector. Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat dengan hukum.

"Karena ketika masyarakat melakukan main hakim sendiri itu ada pasal tersangka 170 main hakim sendiri. Kalau misalnya dia melakukan pengeroyokan itu ada pasal dan ancamannya hukuman pidana," kata Maulana.

Imbauan Maulana disampaikan setelah pada Senin (19/4/2021) seorang debt debt collector dikejar-kejar warga dan kemudian menceburkan diri ke Ciliwung, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI