Pemprov DKI Bakal Sita Mobil Travel Gelap Jika Ngotot Bawa Penumpang Mudik

Selasa, 20 April 2021 | 17:21 WIB
Pemprov DKI Bakal Sita Mobil Travel Gelap Jika Ngotot Bawa Penumpang Mudik
Ilustrasi. Deretan kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5) lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat saat masa larangan mudik tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang. Termasuk juga kepada travel gelap yang kerap membawa penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tak akan memberikan toleransi bagi travel gelap. Jika kedapatan, maka kendaraan akan langsung dikandangkan atau disita petugas.

Selain itu pihak travel gelap juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi setiap pelanggaran layanan antar kota dalam masa larangan mudik tahun ini, tentu akan dilakukan layanan stop operasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda

Pemantauan akan dilakukan diberbagai titik perbatasan. Nantinya jika tak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta putar balik.

"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," katanya.

Kendaraan akan disita untuk sementara waktu saja. Begitu masa larangan mudik selesai, maka kendaraan akan dikembalikan.

"Begitu dilakukan pelanggaran, kami akan lakukan stop operasi, kemudian dikeluarkan tentu setelah masa larangan mudik ini berakhir," jelasnya.

Dari pengalamaan tahun lalu, travel gelap sulit terdeteksi karena menggunakan angkutan pribadi. Ia pun akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah hal ini.

Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

"Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI