Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak menutup kemungkinan adanya warga yang berbohong saat membuat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Namun jika memang terjadi, maka Pemprov tak bisa berbuat banyak.
SIKM ini rencananya akan menjadi syarat perjalanan ke luar kota di tengah larangan mudik. Jika memang mendesak, maka masyarakat dibolehkan bepergian dengan menggunakan SIKM itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk membuat SIKM maka caraanya adalah dengan mengurusnya ke kantor Kelurahan. Nantinya pemohon harus menjelaskan alasan kenapa perlu ke luar kota. Namun jika berbohong saat menjelaskan alasannya, Syafrin menyebut pihaknya tak bisa mendeteksi karena tak memiliki alatnya juga.
"Kami tidak menyiapkan alat deteksi kebohongan. Kalau bohong tentu itu sulit dideteksi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Aturan SIKM DKI Diterapkan Lagi, Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Mudik
Kendati demikian, Syafrin menyebut pihaknya masih berupaya mengetatkan syarat yang mesti dilakukan ketika mengurus SIKM. Misalnya jika alasan sakit, maka harus memiliki surat keterangan dari dokter.
"Begitu ada yang mengajukan SIKM karena ada yang sakit, keperluan melahirkan, tentu ada bukti dari domisili warga yang sakit. Mereka akan melampirkan surat dari rumah sakit setempat bahwa yang akan dibesuk ini dalam kondisi sakit," kata Syarfin.
Karena masih ada kemungkinan berbohong, Syafrin berharap pada kejujuran dan rasa tanggung jawab warga yang mengajukan SIKM. Selain itu jika tidak mendesak, maka ia menyarankan lebih baik tetap di rumah saja.
"Diharapkan kehadiran yang bersangkutan ke tempat tujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Biasanya seperti itu. Tentu kita berprasangka baik bahwa memang itu untuk keperluan mendesak," pungkasnya.
Baca Juga: Soal SIKM Jakarta, Pemprov DKI Tunggu Aturan dari Pusat