Suara.com - Kapolsek Sawah Besar, AKP Maulana Mukarom meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat berurusan pihak debt collector atau penagih utang.
Hal itu diungkapkannya merespons peristiwa debt colector berinisial H yang diamuk massa hingga melompat ke Kali Ciliwung, di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (19/4/2021) kemarin.
"Kepada masyarakat yang pasti, apabila masyarakat melihat adanya penarikan kendaraan bermotor atau mobil tidak perlu melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Maulana saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Maulana menuturkan, masyarakat yang melakukan tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri bisa disangkakan dengan pasal perundang-undangan dan diancam hukum pidana.
Baca Juga: Ambil Paksa Motor Cewek, Awal Debt Collector Dikejar hingga Nyebur ke Kali
"Karena ketika masyarakat melakukan main hakim sendiri itu ada pasal tersangka 170 main hakim sendiri. Kalau misalnya dia melakukan pengeroyokan itu ada pasal dan ancamannya hukuman pidana" kata dia.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke ke kepolisian terdekat ketika sedang berhadapan dengan debt collector yang melakukan kekerasan dan intimidasi.
"Jadi kalau pun masyarakat melihat menemukan atau mengalami silakan laporkan ke polisi terdekat, karena kami juga sering mendapatkan informasi seperti itu," kata Maulana.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang nekat menceburkan diri ke Kali Ciliwung, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (19/4/2021) kemarin.
Aksi menceburkan diri itu dilakukan yang bersangkutan lantaran panik dikejar-kejar warga. Detik-detik debt collector saat menceburkan diri itu terekam kamera, hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Baca Juga: Dikejar-kejar Warga, Debt Collector Nekat Terjun ke Kali Ciliwung