Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Turunkan Ego Tidak Mudik Lebaran

Selasa, 20 April 2021 | 16:18 WIB
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Turunkan Ego Tidak Mudik Lebaran
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menahan diri untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini berangsur membaik karena tidak ada lonjakan kasus, hal ini harus dipertahankan dengan tidak mudik.

"Kita harus mengalahkan ego kita sejenak demi menuai hasil yaitu pengendalian covid-19 yang berdampak signifikan dan pada akhirnya beradaptasi dan hidup produktif aman Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Dia menegaskan bahwa seluruh aturan pembatasan mobilitas selama ramadan dan idul fitri, dilakukan pemerintah untuk keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Zona Merah Tinggal 6 Daerah, Jawa-Bali Nihil

"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini bukan untuk mempersulit masyarakat namun semata demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021, Salat Tarawih dan Ied diizinkan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

Satgas juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Baca Juga: Kontrak RS Martha Friska Sebagai Rujukan Pasien Covid-19 Tak Diperpanjang

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI