Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP. (Antara)
Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 20 April 2021 | 15:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja
20 Februari 2025 | 15:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI