Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 April 2021 | 15:35 WIB
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar zakat bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. Lalu, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang memiliki batas waktu. Perlu diketahui, zakat fitrah itu berbeda dengan sedekah. Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan nominal. Sedangkan zakat fitrah memiliki batasan waktu dan nominal. 

Dalam islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal sendiri merupakan zakat harta. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Sejumlah ulama berpendapat, salah satunya yaitu Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan.

Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

  • Waktu Mubah
    Waktu mubah ini yakni dapat dilakukan pada awal Bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan.
  • Waktu Wajib
    Waktu wajib ini yakni waktu saat terbenamnya matahari di hari penghabisan puasa Ramadhan atau malam menjelang perayaan Idul FItri.
  • Waktu Sunah
    Selain waktu mubah dan waktu wajib, ada juga waktu sunah. Waktu Sunah ini adalah waktu saat Salat Subuh atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh
    Waktu Makruh ini yaitu zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
  • Waktu Haram
    Waktu Haram ini yaitu waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.

Nah, itulah informasi mengenai kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang tepat yang perlu diketahui umat muslim.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI