Tunggu Red Notice, Polri Buka Peluang Jemput Paksa Jozeph Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 | 15:34 WIB
Tunggu Red Notice, Polri Buka Peluang Jemput Paksa Jozeph Paul Zhang
Video Jozeph Paul Zhang yang diduga menista agama. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membuka peluang untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Diketahui, pemilik nama asli alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu sempat terditeksi berada di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemerintah Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman. Namun, jika red notice Jozeph yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Kendati begitu, Ramadhan meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Jozeph.

Baca Juga: Desak Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Novel: Umat Bisa Turun Lagi ke Jalan

"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Masih WNI

Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," beber Ramadhan.

Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia. Disisi lain, Jozeph juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.

Baca Juga: Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Si Pengaku Nabi Ke-26 Masih Berstatus WNI

Adapun, Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI