Dalam hadist ditegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dihukumi seperti amalan sedekah biasa dan dianggap belum membayar zakat fitrah.
Itulah ketentuan hukum, syarat dan nilai yang dibayarkan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi