Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Selasa, 20 April 2021 | 15:08 WIB
Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan
Zakat fitrah - warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hadist ditegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dihukumi seperti amalan sedekah biasa dan dianggap belum membayar zakat fitrah.

Itulah ketentuan hukum, syarat dan nilai yang dibayarkan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI