Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Selasa, 20 April 2021 | 15:08 WIB
Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan
Zakat fitrah - warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ditunaikan bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta di bulan Ramadhan (QS. At Taubah ayat 103), juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang tidak mampu untuk dapat merayakan hari raya bersama. 

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Berikut ini adalah ketentuan hukum, syarat, nilai yang dibayarkan, dan waktu pembayaran zakat fitrah

Hukum dan Syarat Zakat Fitrah

Hukum Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Syarat utama Muzakki (pemberi zakat) adalah muslim, sanggup dan mampu, memiliki kelebihan rezeki serta masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. 

Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

Penerima zakat (mustahik) dalam QS. At Taubah ayat 60, secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, dzur riqab atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.

Nilai Pembayaran Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat (shutterstock)
Ilustrasi zakat (shutterstock)

Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 4 mud (@675 gr) atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.

Kualitas makanan pokok harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Ukuran zakat berupa makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Baca Juga: Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya. 

Dalam hadist ditegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dihukumi seperti amalan sedekah biasa dan dianggap belum membayar zakat fitrah.

Itulah ketentuan hukum, syarat dan nilai yang dibayarkan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI