Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tak pilih kasih kepada tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang. Jika Jozeph tak ditangkap, menurutnya bisa saja umat akan kembali turun ke jalan.
"Saya berharap aparat segera bertindak tegas dan tidak ada pilih kasih kepada siapapun karena sudah cukup pelaku yang diduga penista agama yang sudah puluhan kali dilaporkan tidak diproses," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Novel mengatakan, jika pelaku penista agama tak segera ditangkap maka akan terus timbul para penista-penista lainnya.
Sementara itu juga, ia mengatakan, umat Islam bisa turun kembali ke jalanan seperti mendesak kasus yang menjerat Basuki Tjahja Purnama beberapa tahun silam. Untuk itu, pihaknya berharap Jozeph bisa segera ditangkap.
"Saya rasa bisa umat islam turun lagi ke jalan untuk meminta aparat kepolisian segera bertindak," tuturnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Jozeph telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh aparat kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.