Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!

Selasa, 20 April 2021 | 14:36 WIB
Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!
Ilustrasi--Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang menghina nabi Muhammad diburu polisi. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.

Dia selanjutnya mengemukakan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, menurutnya aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum terhadap dirinya.

“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.

“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.

REKOMENDASI

TERKINI