Suara.com - Polri menegaskan kepada Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono untuk taat kepada aturan hukum di Indonesia. Sebab, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia atau WNI.
"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ramadhan mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Baca Juga: Langgar UU ITE dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka
Kekinian Polri masih terus berupaya memburu Jozeph. Termuktahir, penyidik tengah melengkapi persyaratan agar red notice Jozeph segera diterbitkan Interpol.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lion, Prancis," katanya.
Klaim Cabut Kewarganegaraan
Jozeph sempat mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan olehnya dalam video terbaru yang diunggah di akun YouTube miliknya pada Senin (19/4) kemarin.
Dalam video tersebut, Jozeph terlihat menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring. Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya.
Baca Juga: Jozeph Paul Ditetapkan Tersangka, Netizen Protes Ceramah Yahya Waloni
Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Dia selanjutnya mengemukakan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, menurutnya aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum terhadap dirinya.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.