Suara.com - Zakat fitrah menjadi kewajiban selain menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Terdapat istilah-istilah dalam zakat fitrah yang penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Apa saja?
Dengan memahami istilah-istilah dalam zakat fitrah, akan semakin mudah dalam membayar zakat fitrah.
1. Fitrah
Fitrah berasal dari bahasa Arab yang artinya membuka. Makna asal kejadian fitrah adalah, keadaan suci dan kembali ke asal. Merujuk arti tersebut, zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan diri di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Doa Hari ke 15-16 Ramadhan: Bacaan Latin dan Artinya
2. Kadar Zakat
Kadar zakat merupakan ketentuan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan umat Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Kadar zakat yang ditentukan adalah makanan pokok, seperti beras seberat 2,5 kg.
Kualitas makanan pokok harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Kadar zakat berupa makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang.
3. Satu Sha'
Istilah dalam Zakat fitrah ini menunjukkan ukuran zakat yang dibayarkan. Berdasarkan penafsiran hadits, besar zakat satu sha' sama dengan 4 mud. Satu mud setara dengan 675 gr. Jadi, satu sha' sekitar 2,7 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).
Baca Juga: Hukum Bersetubuh Saat Siang di Bulan Ramadhan dan Kafaratnya
4. Muzaki
Muzaki merupakan orang muslim yang berkewajiban membayar zakat. Adapun golongan Muzaki adalah:
- Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Namun bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari tidak berkewajiban zakat.
- Memiliki kesanggupan dan kemudahan, juga memiliki persediaan makanan lebih untuk hari raya.
- Zakat untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya, meliputi istri, anak, dan saudara yang muslim.
5. Mustahik
Istilah ini adalah untuk penerima zakat fitrah yang telah tercantum dalam QS. At Taubah ayat 60. Terdapat 8 golongan Mustahik, diantaranya adalah:
- Fakir atau Al fuqara', adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
- Al Masakin atau orang miskin, mereka yang memiliki harta namun kebutuhan dasarnya tidak tercukupi. Lain dengan orang fakir, orang miskin tidak melarat, ia memiliki penghasilan dan pekerjaan, namun dalam keadaan kekurangan menutupi kebutuhan.
- Amil atau Al'amilin, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Syarat amil adalah muslim, akil baligh, merdeka, adil (bijaksana), laki-laki, paham hukum agama, mendengar, dan melihat. Tugas Amil ini harus diberi ganjaran kepadanya, yaitu diberikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
- Riqab atau hamba sahaya merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Hal ini juga meliputi pembebasan orang muslim yang ditawan orang non-muslim, atau menebus orang muslim dari penjara karena tak ammpu membayar diat.
- Gharimin merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam rangka mempertahankan jiwa dan kemuliaannya. Adapun orang yang berhutang untuk maslahat umat Islam, maka utangnya dibayar dengan zakat, walau ia mampu membayar.
- Fisabilillah yaitu mereka yang berjuang di dalam jalan Allah dalam rangka dakwah, tanpa imbalan demi membela Islam.
- Ibnu Sabil yakni musafir atau mereka yang kehabisan bekal saat perjalanan dalam ketaatan pada Allah dan bukan untuk tujuan maksiat.
Itulah beberapa istilah-istilah dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi