Suara.com - Polri memastikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan itu membantah klaim Jozeph yang belakangan mengaku telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.
Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ (Jozeph Paul Zhang) masih berstatus WNI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Hingga kekinian Polri masih terus berupaya memburu Jozeph. Sebagai WNI, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ramadhan.
Klaim Cabut Kewarganegaraan
Jozeph sempat mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan olehnya dalam video terbaru yang diunggah di akun YouTube miliknya pada Senin (19/4) kemarin.
Dalam video tersebut, Jozeph terlihat menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Mau Ditangkap Sebut Kapolri: Tujuannya Politik
Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya. Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh Bareskrim Polri.