Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan status tersangka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK disebut telah menetapkan tersangka dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Pajak hingga konsultan pajak. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu hingga kini belum juga menyampaikan secara resmi hasil proses penyidikan tersebut.
"KPK segera mengumumkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang selama ini santer diberitakan salah satunya adalah pejabat di Dirjen Pajak," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi Selasa (20/4/2021).
"Selain itu KPK juga mesti melihat lebih lanjut akan potensi keterlibatan pemilik korporasi dalam perkara ini. Sebab, mustahil jika hanya konsultan saja yang terlibat," Kurnia menambahkan.
Kurnia menuturkan, dalam proses penyidikan kasus ini KPK seperti dihalang-halangi dalam pengumpulan sejumlah barang bukti. Contohnya seperti ketika melakukan penggeledahan di Kantor PT. Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan itu KPK tak menemukan sejumlah bukti apapun. Pihak KPK hanya mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti berupa dokumen dengan dibawa kabur meggunakan truk.
Maka itu, Kurnia berharap KPK juga segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) untuk beberapa hal.
"Pertama dugaan oknum internal KPK dalam konteks membocorkan informasi rencana penggeledahan. Kedua, pihak yang memerintahkan pemindahan sejumlah dokumen ke dalam truk. Ketiga, sopir yang mengendarai truk tersebut," ucap Kurnia.
Bila KPK tak cepat merespon kasus ini dengan cepat, ICW menduga adanya percobaan oknum internal KPK tak ingin kasus ini tuntas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Bupati Bandung Barat, KPK Panggil 28 Saksi
"Jika hal di atas tidak segera dilakukan, ICW curiga ada oknum internal yang tidak ingin membongkar tuntas perkara ini," tutup Kurnia,