Suara.com - Lucky Y Matuan, sedang diburu pasukan TNI karena dianggap telah berkhianat dan bergabung kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM). Eks prajurit TNI dari Yonif 410 dikabarkan kabur dari pos penjagaan dengan menggondol dua unit magasin berisi 70 butir peluru.
Kronologi kaburnya eks prajurit TNI itu diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Lucky merupakan prajurit berusia 24 tahun yang pernah bertugas di batalyon infanteri di Jawa Tengah.
Andika mengatakan, yang bersangkutan sejak bulan Februari 2021 lalu telah terdeteksi meninggalkan pos. Kala itu, batalyon tempat Lucky bertugas sedang berada di Papua.
"Sebetulnya terdeteksinya pada Februari lalu, di mana dia tinggalkan pos. Saat ini batalyon itu sedang bertugas di Papua, bertugas operasi yang memang di mana langsung Mabes TNI," kata Andika di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
![KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa [Muhammad Moeslim/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/26/27695-ksad-jenderal-tni-andika-perkasa-muhammad-moeslimsuaracom.jpg)
Diketahui, Lucky meninggalkan pos tanpa membawa senjata api. Namun, dia kedapatan membawa dua unit magazen dengan total 70 butir peluru.
"Yang dibawa ada dua magasin. Magasin itu rumahnya peluru. Rumahnya peluru yang dimasukan ke dalam senjata. Senjata dia tinggal, tetapi dua magasen dengan isi 70 butir munisi 5,56 milimeter, Itu yang dibawa," kata Andika.
Andika pun dalam hal ini turut membeberkan keberadaan Lucky saat ini. Menurut informasi yang dia termia, secara umum yang bersangkutan masih berada di wilayah Papua.
"Dan saya dapat laporan keberadaan tapi masih secara umum ada di Papua," sambungnya.
Baca Juga: TNI Akui Prajurit Gabung ke TPNPB OPM, Lucky Kabur Tanpa Bawa Senjata
Dia mengatakan, TNI sudah siap mengganjar sanksi kepada Lucky jika nantinya telah tertangkap. Menurutnya, Lucky juga terancam dikenakan sanksi berupa pemecatan karena masuk dalam kategori Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Terhadap hal itu, pencarian baik secara fisik maupun elektronik terus dilakukan.