Suara.com - Lucky Y Matuan, sedang diburu pasukan TNI karena dianggap telah berkhianat dan bergabung kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM). Eks prajurit TNI dari Yonif 410 dikabarkan kabur dari pos penjagaan dengan menggondol dua unit magasin berisi 70 butir peluru.
Kronologi kaburnya eks prajurit TNI itu diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Lucky merupakan prajurit berusia 24 tahun yang pernah bertugas di batalyon infanteri di Jawa Tengah.
Andika mengatakan, yang bersangkutan sejak bulan Februari 2021 lalu telah terdeteksi meninggalkan pos. Kala itu, batalyon tempat Lucky bertugas sedang berada di Papua.
Baca Juga: TNI Akui Prajurit Gabung ke TPNPB OPM, Lucky Kabur Tanpa Bawa Senjata
"Sebetulnya terdeteksinya pada Februari lalu, di mana dia tinggalkan pos. Saat ini batalyon itu sedang bertugas di Papua, bertugas operasi yang memang di mana langsung Mabes TNI," kata Andika di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Diketahui, Lucky meninggalkan pos tanpa membawa senjata api. Namun, dia kedapatan membawa dua unit magazen dengan total 70 butir peluru.
"Yang dibawa ada dua magasin. Magasin itu rumahnya peluru. Rumahnya peluru yang dimasukan ke dalam senjata. Senjata dia tinggal, tetapi dua magasen dengan isi 70 butir munisi 5,56 milimeter, Itu yang dibawa," kata Andika.
Andika pun dalam hal ini turut membeberkan keberadaan Lucky saat ini. Menurut informasi yang dia termia, secara umum yang bersangkutan masih berada di wilayah Papua.
"Dan saya dapat laporan keberadaan tapi masih secara umum ada di Papua," sambungnya.
Baca Juga: Eks TNI Membelot, TPNPB Sebut Lucky Kesal Sering Lihat Warga Ditembak
Dia mengatakan, TNI sudah siap mengganjar sanksi kepada Lucky jika nantinya telah tertangkap. Menurutnya, Lucky juga terancam dikenakan sanksi berupa pemecatan karena masuk dalam kategori Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Terhadap hal itu, pencarian baik secara fisik maupun elektronik terus dilakukan.
"Sampai sekarang proses masih terus kami tangani. Beberapa pasal sudah kami kenakan termasuk THTI atau tidak hadir tanpa izin yang setelah 30 hari kami sudah bisa memecat yang bersangkutan. Tetapi pencarian ke yang bersangkutan terus dilakukan baik secara fisik maupun elektronik," ucapnya.
Kabur Tak Bawa Senjata
Kaburnya eks prajurit TNI karena bergabung dengan TPNPB-OPM diakui oleh Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa,
Ia mengklaim prajurit itu kabur tanpa membawa senjata.
Prajurit yang dimaksud ialah Lucky Y Matuan. Lucky disebut kabur pada Februari 2021.
"Kemarin media pendukung OPM memuat berita tentang kaburnya oknum prajurit TNI dari Yonif 410. Walaupun hal itu benar, tetapi kejadiannya tanggal 12 Februari 2021 yang lalu, bukan kejadian baru dan sudah diberitakan di media," kata Suriastawa saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
"Oknum prajurit tersebut kabur dari pos tanpa membawa senjata dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya."