Sudah Ditetapkan Tersangka, PKB: Tangkap dan Proses Jozeph Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 | 12:02 WIB
Sudah Ditetapkan Tersangka, PKB: Tangkap dan Proses Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mendukung langlah kepolisian untuk memburu dan menangkap Jozeph Paul Zhang. Ini seiring ditetapkannya status tersangka terhadap Jozeph.

Ia menilai pernyataan Jozeph sangat provokatif dan memperlihatkan ketidakpahaman terhadap nilai kepercayaan dalam Islam. Sehingga sudah sepatutnya Jozeph diproses secara hukum karena dianggap telah menistakan ajaran agama.

"Saya mendukung polisi untuk bertindak menangkapnya dan memprosesnya secara hukum karena dia menebarkan kebencian," kata Maman kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Maman mengingatkan seharusnya keberadaan media sosial dapat digunakan dalam menebar manfaat kepada banyak orang. Bukan justru sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh Jozeph yang hanya membuat gaduh.

Baca Juga: Hina Muhammad, Jozeph Paul Zhang Dicap Biang Kerok Pemecah Belah Bangsa

"Media sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, namun justru digunakan untuk menebar kebencian dan mengadu domba," ujar Maman.

Tutup Akun Medsos Jozeph

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan, Ace Hasan mengapresiasi Polri yang telah menetapkan status tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ia menilai langkah itu harus disertai langkah lanjutan, yakni penutupan akun media sosial milik Jozeph.

Sebab, pernyataan-pernyataan Jozeph yang dinilai menistakan agama itu selalu ia sampaikan melalui media sosial miliknya di YouYube.

"Penetapan tersangka ini harus dibarengi penutupan akun media sosialnya yang bernada ujaran kebencian dan dengan pelacakan terhadap bersangkutan," kata Ace dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Tegas, Munarman Sebut Hukuman Mati Pantas Dijatuhi Untuk Jozeph Paul Zhang

Ace mengatakan sudah seharusnya ada proses hukum kepada Jozeph yang secara arogan menantang para penegak hukum dengan pernyataan-pernyataannya. Karena itu, Polri diminta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Jozeph.

"Dia harus dikejar dengan bekerja sama pihak interpol. Penegakan hukum terhadap dia juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan ingin memecah belah bangsa," kata Ace.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI