Eks Wali Kota Cimahi Ajay Ngaku Dimintai Rp 5 M Oleh Oknum, Ini Kata KPK

Selasa, 20 April 2021 | 11:26 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Ngaku Dimintai Rp 5 M Oleh Oknum, Ini Kata KPK
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya Ajay Muhammad Priatna pernah didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan orang yang mengaku sebagai anggota KPK itu meminta Rp 5 miliar pada Ajay.

Narasi ini dihadirkan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suranto saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Ajay di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021).

"Namanya Roni, dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar," kata Dikdik.

Dikdik menuturkan, Ajay ketika itu meminta dirinya untuk mengumpulkan uang dari anak buahnya di Pemkot Cimahi. Ajay saat itu meminta agar uang yang akan dikumpulkan harus berasal dari saku pribadi anak buahnya, bukan dari APBD.

"Dimintanya sukarela. Akhirnya terkumpul sekitar Rp 200 juta," kata dia.

Ajay sendiri diduga menerima suap Rp 3,2 miliar, terkait izin pembangunan gedung pada 2019. Izin yang dimaksudkan yakni untu mengurus revisi IMB RSU Kasih Bunda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI