Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pintu masuk negara dengan membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan.
Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.
“Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” kata Doni di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/4/2021).
Doni meminta Kepri mencontoh Pemprov Kalimantan Barat yang sudah terlebih dahulu membentuk satgas serupa dengan bekerja sama dengan TNI-Polri.
Baca Juga: Beda Dengan Pusat, Pemprov Kepri Buka Opsi Izinkan Warga Untuk Mudik
Ketua BNPB itu menegaskan setiap orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus memenuhi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang mana orang dari luar negeri wajib menjalani dua kali swab tes PCR.
Setelah menjalani swab tes yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam, kendati hasilnya negatif, sebelum melanjutkan kegiatan di tanah air.
“Wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.
Selain membentuk organisasi khusus kepulangan, Doni juga meminta agar pintu masuk menuju Kepri diperketat, khususnya di sektor perhubungan laut yang hanya melalui dua pintu, yakni melalui Batam dan Tanjung Pinang.
“Jangan sampai ada kapal yang berlayar dari luar negeri, tujuannya di luar dua titik tadi. Harus lewat Tanjung Pinang dan Batam,” pungkas Doni.
Baca Juga: Resmi! Pemprov Kepri Akan Tugaskan Satgas Transportasi Pada 1 April