Suara.com - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan informasi terkait dengan kapal sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri mengalami kerusakan mesin hingga mengganggu operasionalnya.
"Iya, teknislah masalah mesin," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius merupakan sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri atas nama Heru Hidayat.
Menurut Febrie, sejak disita kapal tersebut dioperasionalkan oleh Pertamina untuk keperluan pengiriman batu bara PLN.
"Status kapal sita cuma karena ada beberapa pertimbangan sehingga itu harus operasional, pertimbangan dari sisi kemanfaatanya," kata Febrie.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kerusakan kapal LNG Aquarius tersebut dari Pertamina.
Saat ditanya apakah kerusakan kapal dapat memengaruhi nilai aset sitaan, Febrie mengatakan bahwa pihaknyha akan memastikan kembali karena saat ini kondisi kapal masih dalam pemeriksaan.
"Nanti kami pastikanlah 'kan ini lagi diperiksa lagi nanti kami pastikan 'kan kami butuh juga secara teknis. Kalau teknis pembuktian hukum, mungkin kami. Akan tetapi, teknik mesin kami juga enggak paham apa yang rusak, sampai sejauh mana memperbaikinya," ujar Febrie.
Menurut Febrie, kerusakan pada kapal akan diperbaiki karena menyangkut operasionalnya. Untuk biaya perbaikan kapal tersebut, menjadi tanggung jawab Pertamina selaku pengelola.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung
Terkait dengan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan, belum diketahui karena tingkat kerusakan juga belum diketahui.