Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan terhadap enam orang terdakwa dari tukang bangunan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021). Satu orang terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan sisanya masing-masing satu tahun penjara.
Berkaitan dengan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap para kliennya. Tentunya, hal itu merujuk pada fakta persidangan yang ada.
"Harapan kami sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," kata Made Putra Aditya Pradana selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Made melanjutkan, pihaknya tetap akan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim. Terpenting, kata dia, semuanya harus sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kami sampaikan sesuai fakta persidangan, itu saja" ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Jalani Sidang Kasus Swab Test Hari Ini, Bima Arya Jadi Saksi Jaksa
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.
"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," tutur Made.
Tuntutan
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar JPU.
Baca Juga: Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung
Sementara, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara.
JPU beranggapan jika para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.