Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pada Rabu (21/4/2021) mendatang.
Juliari akan menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK bersama dua anak buahnya eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka telah dijerat KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
"Benar sidang perdana Juliari hari Rabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4).
Sementara itu, penyuap Juliari yakni Ardian Iskandar da Harry Van Sidabukke suda dituntut Jaksa KPK selama empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara
Dalam kasus ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu: Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kesatu: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.
Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah ekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,4 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).
Baca Juga: Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui