Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala

Siswanto Suara.Com
Senin, 19 April 2021 | 17:55 WIB
Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Twitter Gus Yaqut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Yaqut mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Baca Juga: Tetap Bugar Saat Berpuasa, Ikuti Dua Tips Mudah Berikut

Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI