Suara.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, yakni dari Selasa 20 April, hingga 3 Mei 2021.
Hal ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (19/4/2021).
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro yaitu yang tahap ke 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di kantor presiden.
Airlangga menyebut pemerintah juga menambah jumlah daerah yang menerapkan PPKM berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Baca Juga: Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
Lima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.
"Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan 5 provinsi. Yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ucap dia.
Sebelumnya, 20 provinsi yang menjadi prioritas pelaksanaan PPKM yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Selanjutnya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid 19 saat PPKM Mikro, Ini Himbauan Pemkot Palembang