Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 19 April 2021 | 17:08 WIB
Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara
Tangkapan layar--Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Senin (19/4). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, pada akhir Oktober 2020 di Coffee Shop lantai 1 hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat Ardian memberikan sebesar Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso. "Fee" tersebut untuk pengadaan tahap 10.

Ketiga, pada November 2020 di ruang Matheus Joko Santoso, Ardian melalui Nuzulia Hamzah Nasution dengan bantuan Handy Rezangka memberikan "fee" senilai Rp800 juta kepada Matheus. "Fee" tersebut untuk pengadaan bansos paket komunitas sebanyak 20 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 25 ribu paket.

Terhadap tuntutan tersebut, Ardian akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI