Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

Senin, 19 April 2021 | 16:40 WIB
Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
Ilustrasi--Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI