Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

Senin, 19 April 2021 | 16:40 WIB
Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
Ilustrasi--Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke yang merupakan Direktur Utama PT. Hanomangan Sude melalui PT. Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

Suap itu diberikan terdakwa Harry melalui dua pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa M. Nur 

Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Harry. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya," ucap Nur Aziz

Dalam dakwaan, terdakwa Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. 
Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Baca Juga: Demi Transparansi, Mensos Risma akan Segera Buka Data Penerima Bansos

Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI