Absen jadi Saksi Sidang Rizieq Hari Ini, Wagub DKI Riza Pilih Ikut Anies
Riza mengaku alasan tak bisa hadir dalam persidangan kasus Rizieq lantaran mengikuti rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dijadwalkan menjadi salah satu saksi pada sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Hal tersebut dikatakan Tim kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar.
"Namanya (Wagub Ahmad Riza) ada di list saksi di BAP," ujar Aziz saat dikonfirmasi Senin.
Menanggapi hal tersebut, Riza membenarkan dirinya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.
Baca Juga: Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
Namun ia enggan berkomentar banyak terkait adanya jadwal pemeriksaaan dirinya sebagai saksi di sidang kasus Rizieq.
"Kan memang ada undangannya. Nanti kita lihat kalau soal itu ya," ujar Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Riza mengaku alasan tak bisa hadir dalam persidangan kasus Rizieq lantaran mengikuti rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (ada undangan) tapi kan enggak bisa. Seperti hari ini kan ada rapat paripurna," ucap Riza.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.