Irma Suryani Sebut Pupuk Subsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian Ini

Senin, 19 April 2021 | 15:53 WIB
Irma Suryani Sebut Pupuk Subsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian Ini
Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pupuk bersubsidi merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Alokasinya, ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah propinsi, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.

Terkait hal itu, Irma Suryani Chaniago menyebut persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan) semata, namun juga ada tanggung jawab Kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

"Jadi saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah olah pupuk bersubsidi itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan, padahal penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu kementrian pertanian, kementrian BUMN dan kementrian keuangan," ujar politisi senior Partai Nasdem, Senin (19/4/2021).

Tak cuma itu saja, sambung Irma, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi mis persepsi seperti yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, IPB: Distribusi Pupuk Tak Bisa Dibebankan Kementan Saja

"Publik perlu tahu bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi jangan semua ditimpakan ke Kementan, namun harus dilihat juga tupoksi dari dua kementrian lain," paparnya. 

Irma menambahkan, selain unsur pemerintah, masyarakat juga diharapkan bisa mengambil peran dalam hal pengawasan terkait kemungkinan adanya penyimpangan.

"Saya mengimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya adalah masalah tatakelola mesti diselesaikan di wilayah setempat, bupati, walikota dan gubernur juga mempunyai tanggung jawab yang sama," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI