Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

Senin, 19 April 2021 | 15:20 WIB
Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat disebut malah meringankan tuntutan kepada terdakwa. 

Pernyataaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Keterangan dia (ahli) soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik," kata Isnur seperti dilansir Antara. 

Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.

"(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa," ujar Isnur menegaskan.

Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

Baca Juga: Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

"Bukan, negara," kata Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI