Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Ardian yang merupakan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari yang nilainya mencapai miliaran rupiah agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa M. Nur.
Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Ardian. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya," ucap Nur Aziz.
Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bansos Corona: Eks Pejabat Kemensos Tumpuk Uang di Lemari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.